Loading

cctvlapas.com, Simalungun | Pengungkapan kasus bandar narkoba terhadap seorang wanita muda bernama pipi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun dapat dikatakan berkat informasi yang di sampaikan melalui pemberitaan beberapa media online pada 12 dan 13 Mei 2025 kemarin.

Namun anehnya, Meski kasus itu berhasil diungkap, polres Simalungun bukannya Berterimakasih telah dibantu dengan Informasi, tatapi malah menuduh media melakukan manipulatif.

Padahal, informasi melalui pemberitaan yang dipublikasikan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Narasumber melalui percakapan Chattingan di WhatsApp.

Tuduhan memanipulasi yang disampaikan polres Simalungun melalui Rilis resminya itu mengundang tanda tanya besar. Siapa sebenarnya yang manipulatif, media atau pihak polres Simalungun?.

Sehingga tuduhan memanipulasi informasi yang dituduhkan itu diduga sengaja dibuat oleh Polres Simalungun guna membredel media yang vokal menyampaikan kritik dan keresahan masyarakat, khususnya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum polres Simalungun.

Pada rilis resmi yang disebarkan oleh Polres Simalungun melalui WhatsApp Group (WAG) Wartawan Polres Simalungun dengan Judul “Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online”.

Dikutip dari rilis resmi polres Simalungun tersebut,Kapolres Simalungun yang membaca informasi di media online itu segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Henry Sirait untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi intensif, diketahui bahwa pemilik media yang menerbitkan berita itu berinisial “T” dari luar daerah Simalungun, dan merupakan rekan dekat Pipi.

Belakangan diketahui Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara April 2025, Suro dan Pipi pernah menjadi sepasang kekasih penjual narkoba.

Motif dari pemberitaan itu terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk “menyingkirkan” yang kini menjadi rival bisnisnya, yakni Suro, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial “J” di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, saat ini masih dalam pengembangan.

Sementara, Pemilik media yang menerbitkan pemberitaan bukanlah rekan dekat ataupun rekan bisnis dan lainnya.

Yang lebih anehnya lagi, dalam rilis polres Simalungun merunut bahwa Dedy Sanjaya Alias Suro Memutus hubungan Pasokan Narkoba.

“Setelah keluar dari penjara diketahui, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba, terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kondisi kecewa, Pipi bekerja sama dengan “T” untuk membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar. Dari keterangan ini antara media dan Pipi hanyalah sebatas Narasumber dan Media, dan tidak ada hubungan kerjasama yang lainnya. Namun Polres Simalungun menyimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan sebagai bentuk kerjasama. Lantas siapakah sebenarnya pelaku manipulasi?

 

Namun strategi tersebut berbalik arah. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Sirait membongkar komunikasi antara Pipi dan “T” melalui telepon genggam yang disita. Dalam pesan tersebut, terlihat bukti Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat. Link berita tersebut pun dikirimkan kembali kepada Pipi,” pada keterangan yang dibuat Satresnarkoba ini media hanya meminta narasumber mengirimkan foto dan lokasi aktivitas peredaran narkoba. Yang menjadi pertanyaan,”Berbalik Arah,” artinya siapa yang mengarahkan Satresnarkoba, Apakah Suro yang disebut sebagai Rival Pipi dalam bisnis narkoba?. Sebab dalam Rilis juga Satresnarkoba Polres Simalungun menyebutkan bahwa pipi punya Rival sebagai pengedar narkoba yakni suro. Artinya, Suro memang benar sebagai bandar narkoba. Lantas Dimana Manipulasi yang dikatakan Satresnarkoba tersebut tidak diterangkan dengan jelas.

Pada rilis resmi itu juga mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun bersama siehumas Polres Simalungun akan melaporkan media online ke dewan Pers.

“Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Sementara itu, Sat Narkoba akan berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.”

Sementara, Pihak Satresnarkoba Polres Simalungun tidak pernah membuat sanggahan maupun bantahan terkait pemberitaan media yang hendak dilaporkan.

Untuk itu, Diminta kepada seluruh pemilik media online agar bersama sama juga melaporkan pihak polres Simalungun yang sudah menuduh Media Online memanipulasi. Sebab pada rilis tersebut pihak polres Simalungun tidak menyebutkan nama media online yang memanipulasi sehingga dapat diartikan bahwa seluruh media online sudah melakukan manipulasi sekalipun tidak menerbitkan pemberitaan yang dimaksud.(Red/Team)

By Owner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *