Loading

cctvlapas.com, | Siantar, Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Ruas Tebing Parapat terus menerus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Proyek pembangunan jalan tol Ruas Tebing Parapat tersebut diduga menjadi sarang penampungan bahan material Ilegal seperti galian C tanah Uruk dari wilayah kota Pematangsiantar, tepatnya di tanjung pinggir kelurahan Tanjung Tongah, kecamatan Siantar Martoba dan Kabupaten Simalungun khususnya dari Panei Tongah.

Dari penelusuran awak media diperoleh informasi bahwa masuknya material Ilegal ke pembangunan jalan tol itu diduga ada keterlibatan oknum Konsultan atau lebih di kenal helm Hijau berinisial Tr.

Hal itu diketahui dari salah seorang karyawan proyek Tol yang enggan namanya disebutkan, Kamis(24/4).

Karyawan proyek tersebut menerangkan bahwa masuknya material Ilegal ke proyek jalan tol itu karena persetujuan oknum helm hijau berinisial Tr yang diduga bekerjasama dengan MP.

“Jadi gini pak, Bapak Tr itu dekat dengan pak MP. Sehingga atas persetujuan Tr makanya MP bisa masukkan material ke proyek ini walaupun material itu tidak jelas asal usulnya maupun kualitas tidak memenuhi syarat. Kalau PO nya sudah atas nama MP sudah pasti masuk karena sudah dianggap atas persetujuan bapak bernama Tr,” bebernya seraya meminta agar namanya tidak di publikasikan.

*Begini cara kerja MP dengan Tr*

Cara kerja oknum pengawas proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat dengan MP terbilang cukup rapi. Dimana MP bekerja mencari material untuk di jual ke proyek jalan tol dengan di back up oleh oknum pengawas berinisial Tr, lalu dari setiap material yang dimasukkan oleh MP secara otomatis oknum pengawas Tersebut akan mendapatkan Fee.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Galian C ilegal di jalan Masjid gang melati, tanjung Tongah, kecamatan Siantar martoba. Dimana diketahui PT Shimizu Global Indonesia membeli tanah lalu dijual ke MP dan MP menjual kembali ke Proyek jalan Tol.

Sistem itu sengaja diciptakan untuk mengelabuhi pihak terkait dari sorotan maupun Penindakan hukum.

Atas hal itu, Diminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim bidang ekonomi agar lebih jeli dan melakukan tindakan terhadap para pelaku galian C ilegal tersebut.

Dinas terkait lainnya juga diminta agar memeriksa izin pengerukan tanah yang dilakukan oleh PT Shimizu Global Indonesia di tanjung pinggir kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar martoba.

Hal yang sama juga diminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perindustrian perdagangan Energi Sumber Daya dan Mineral agar bersinergi melakukan pemeriksaan dan mengaudit proyek strategis Nasional jalan tol Ruas Tebing Parapat dan periksa oknum pengawas berinisial Tr yang diduga terlibat dalam permainan galian c ilegal.(Red/Team)

By Owner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *